Panduan Akademik PS S1 Pariwisata

BAB I

PELAKSANAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
1.1. SISTEM KREDIT SEMESTER
Sistem Kredit Semester (SKS) adalah suatu sistem pelaksanaan pendidikan yang mengukur beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar, dan beban penyelenggaraan program pendidikan pada setiap semester dengan sejumlah nilai kredit dinyatakan dengan angka. Satu satuan kredit semester (SKS) adalah kegiatan akademik setiap minggu dalam satu semester
meliputi 3 (tiga) macam kegiatan yaitu :

a. Kegiatan Mahasiswa berupa :
1) 50 menit tatap muka terjadwal dengan staf pengajar dalam bentuk kuliah.
2) 50 menit kegiatan akademik terstruktur yaitu kegiatan studi yang terjadwal yang
direncanakan oleh tenaga pengajar misalnya dalam bentuk pekerjaan rumah dan
tugas-tugas.
3) 50 menit kegiatan akademik sendiri yaitu kegiatan yang harus dilakukan oleh
mahasiswa untuk mendalami atau mempersiapkan tugas lainnya dalam bentuk
membaca buka reference.

b. Kegiatan tenaga Pengajar berupa :
1) 50 menit tatap muka terjadwal dengan mahasiswa.
2) 50 menit perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur.
3) 50 menit pengembangan materi kuliah.

Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu jenjang program pendidikan yang dilaksanakan. Untuk memperoleh Gelar S.Par. (Sarjana Pariwisata) seorangmahasiswa harus memperoleh kredit 146 SKS.

(selanjutnya silahkan buka dan baca pada file di bawah.)