Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
I. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
A. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan. Analisis Jabatan, Peta Jabatan
B. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan.
C. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja. Bukti Fisik monev.
II. Pola Mutasi Internal
A. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan. Tata cara mutasi, Surat Tugas Mutasi Jabatan Internal.
B. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan. Tata cara pelaksanaan mutasi
C. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. Bukti fisik monev
III. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
A. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi. Pertor No 2 Tahun 2023 Standar Unud - Kompetensi Dosen dan Tendik
B. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai. Pertor No 2 Tahun 2023 Standar Unud - Kompetensi Dosen dan Tendik
C. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan. Pertor No 2 Tahun 2023 Standar Unud - Kompetensi Dosen dan Tendik
D. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
E. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring). LAPORAN PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KEPEMANDUAN EKOWISATA, Laporan Team Work dan Capacity Building, Laporan Kunjungan UB
F. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. Bukti Fisik Monev
IV. Penetapan Kinerja Individu
A. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi. PERJANJIAN KINERJA TH 2024 REKTOR DGN BPK. DEKAN, DAFTAR LINK SKP DOSEN DAN PEGAWAI F.PAR
B. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya. DAFTAR LINK SKP DOSEN DAN PEGAWAI F.PAR, Kesesuaian Indikator Penilaian dengan Level Di Atasnya
C. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik. SURAT PENGISIAN BKD IMISSU DAN SISTER
D. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward. INDIKATOR PENILAIAN DOSEN DAN PEGAWAI TERBAIK, Permendikbud No 30_Tahun2018 Pemberian Pengahargaan terhadap Pegawai, Piagam Penghargaan Dosen dan Pegawai Terbaik 2024, BUKTI DOKUMEN P3.IV.
V. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
A. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan. Pertor 13 tahun 2018 Kode Etik Dosen Unud, Peraturan Pemerintah no 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, UU RI No 05 Tahun 2014 tentang ASN, PERTOR no 11 tahun 2018 tentang Kode Etik Tendik, Aplikasi LAPOR Unud 2024,PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang PNS.
VI Sistem Informasi Kepegawaian
A. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala. Tampilan Akses Sistem Informasi Dosen (SIMDOS) dan Sistem Informasi Pegawai (SIANITA)
UNIVERSITAS UDAYANA